Penelehhistory.com: Surabaya (23/9/24) – Bekas Pemakaman Eropa Peneleh telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.3.3/242/436.1.2/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Penetapan Bekas Situs Cagar Budaya Pemakaman Eropa Peneleh yang terletak di Jalan Makam Peneleh 35A Surabaya sebagai Situs Cagar Budaya Tingkat Kota.
Dokumentasi dan Kriteria Pendukung
Penetapan di atas tidak lepas dari dukungan data yang lengkap berupa identitas objek, deskripsi, kriteria, foto, kondisi terkini, lokasi, uraian sejarah, dan batasan bangunan cagar budaya. Kelengkapan data ini juga telah dimuat dalam lampiran Surat Keputusan Wali Kota Surabaya.
Tujuan Penetapan
Penetapan Status Situs Cagar Budaya ini dilakukan agar situs beserta seluruh isinya dapat dilestarikan, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian, budaya, pariwisata, dan ekonomi.
Kolaborasi Internasional untuk Revitalisasi
Selain itu, keberadaan Pemakaman Eropa Peneleh telah mendapat perhatian dari Pemerintah Kerajaan Belanda, yang diwujudkan dalam bentuk kolaborasi antara dua institusi, yaitu Begandring Soerabaia (Surabaya, Indonesia) dan TiMe Amsterdam (Amsterdam, Belanda), dengan dukungan Dutch Culture dan Pemerintah Kota Surabaya. Kolaborasi ini berbentuk proyek revitalisasi “Peneleh sebagai Perpustakaan Hidup.”
Keterlibatan dan Kepemilikan Komunitas
Dalam proyek ini, revitalisasi tidak hanya berfokus pada situsnya saja, tetapi juga bagaimana mengembangkan sikap masyarakat sekitar terhadap makam tersebut. Diharapkan muncul rasa memiliki dan memanfaatkan keberadaan makam Peneleh sebagai aset bagi pemerintah Kota Surabaya.
Kewajiban Pelestarian
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Surabaya tentang Status Cagar Budaya bekas Situs Pemakaman Eropa Peneleh, terdapat kewajiban bagi berbagai pihak untuk menjaga, melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keberadaan Situs Cagar Budaya Bekas Pemakaman Eropa Peneleh ini.
Penguatan Hubungan Bilateral
Kehadiran mitra dari Belanda (TiMe Amsterdam) sebagai stimulan bahkan upaya pengembangan untuk memperkuat hubungan kerja sama antara kedua negara menjadi nilai tambah. Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat dan pemerintah Kota Surabaya dapat melihat bekas Pemakaman Eropa Peneleh sebagai aset kota yang perlu dikembangkan dan dimanfaatkan untuk fungsi-fungsi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Cagar Budaya dan Undang-Undang Cagar Budaya. Yaitu fungsi pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian, budaya, pariwisata, dan ekonomi. (nng)